KENDARI, SUARAKENDARI.COM- Puluhan aktifis di Kendari melakukan aksi
solidaritas menyerukan pembebasan Eva Bande yang ditahan atas kasus
penutupan jalan kantong produksi petani di Desa Piondo, Kecamatan Toili,
Sulawesi Tengah, Jumat (6/6) pagi.
Para aktifis yang melakukan aksi di alun-alun kota Kendari (MTQ
Square) mendesak kejaksaan agung segera membebaskan Eva Bande dan
kemudian melakukan proses hukum pada pemilik PT KLS, Murad Husain.
Menurut Kisran Makati, Eksekutif Daerah Walhi Sultra, aktifis yang
menggagas aksi Solidaritas Untuk Eva Bande di Kendari, mereka ingin
memberi dukungan pada salah satu aktifis perempuan yang memperjuangkan
nasib petani di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai tersebut.
Penangkapan Eva Bande bermula dari penutupan jalan kantong produksi
petani di Desa Piondo, Kecamatan Toili. Jalan yang di lalui oleh petani
ke kebun kakao dan persawahan itu katanya, diduga ditutup oleh pihak PT
BHP dan PT KLS.
“Ratusan petani yang menggunakan jalan tersebut marah besar, mereka
menuntut perusahaan yang menggali lubang sedalam 7 meter dan lebar 4
meter itu agar segera memperbaiki jalan yang mereka lalui,”ungkap
Kisran.
Tanggal 26 Mei 2011, mendatangi kantor PT. KLS. Eva Bande yang datang
dikerumunan massa tersebut, meminta agar petani tenang dan jangan
terbawa emosi, tetapi karena kemarahan warga yang sudah memuncak kepada
perusahaan itu, Eva Bande tak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya petani
melakukan tindakan merusak karena pihak perusahaan tidak mau memperbaiki
jalan yang mereka lubangi. Eva Bande di tuntut melanggar pasal 160
KUHP, melakukan kejahatan di depan penguasa umum. (DEN)
Artikel : LePMIL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar