Kolaka, 20
November 2014
Program
Promosi Transparansi dan Manajemen Pendapatan Sektor Pertambangan untuk
Peningkatan Perekonomian Lokal merupakan program inisiatif masyarakat sipil
Indonesia yang ditujukan untuk mendukung percepatan dan peningkatan tatakelola
pemerintahan yang baik dan bersih pada level nasional maupun level daerah/kabupaten,
terutama pada daerah – daerah yang kaya akan sumberdaya alam Minerba dan Migas.
Pada level nasional, program ini akan mendorong lahirnya perbaikan manajemen
pencatatan/administrasi dan pengelolaan maupun distribusi penerimaan negara
yang bersumber dari hasil pengelolaan sumberdaya alam yang sifatnya ekstraktif
(Minerba dan Migas) yang berorientasi untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Hal lainnya
yakni, mendorong pemerintah pusat untuk mempublikasikan hasil penerimaan negara
yang bersumber dari hasil pengelolaan sumberdaya minerba dan migas secara
transparan dan akuntabel. Hal yang sama akan dilakukan pada level daerah,
terutama pada tiga daerah/kabupaten penghasil tambang Minerba dan Migas (kabupaten
Kolaka Sulawesi Tenggara, kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan kabupaten
Lombok Barat Nusa Tenggara Barat). Akan tetapi pendekatannya senantiasa
menyesuaikan dengan karakter masing-masing daerah lokasi program. Misalnya;
program ini akan mendorong lahirnya regulasi daerah atau mendorong perbaikan
regulasi daerah atau bahkan memperkuat regulasi daerah yang telah ada pada
daerah tersebut yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pendapatan
daerah yang bersumber dari pengelolaan Minerba dan Migas sebagaimana telah
diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi
Publik dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi dan
Akuntabilitas Penerimaan Negara dan Daerah dari Sektor Industri Ekstraktif.
Pada bagian lainnya yang hendak
dilakukan pada level daerah yakni bersama-sama pemerintah daerah dan berbagai
pihak untuk mendorong lahirnya forum multi stakeholders daerah (Pemerintah
daerah, Swasta dan Kelompok Masyarakat Sipil). Forum yang diharapkan sebagai
wadah lahirnya proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih partisipatif
dan terintegrasi dengan program pemerintah pusat dan daerah demi tercapainya
singkronisasi dan percepatan pengentasan kemiskinan di daerah serta peningkatan
perekonomian lokal.
Secara
keseluruhan, model mekanisme transparansi dan manajemen pendapatan
sektor pertambangan dalam rangka akuntabilitas informasi perijinan, pendapatan,
jaminan reklamasi dan penutupan pasca tambang, tabungan sumberdaya alam, dan dana
tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan didesain, dibangun dan
disepakati oleh semua stakeholders (Pemda, Perguruan Tinggi, Swasta dan
Kelompok Masyarakat Sipil) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Artikel : LePMIL