LEMBAGA PENGEMBANGAN MASYARAKAT PESISIR
DAN PEDALAMAN
LePMIL – Lembaga Pengembangan Masyarakat
Pesisir dan Pedalaman didirikan pada tahun 1997 oleh pemerhati sosial dan
akademisi. Pendirian organisasi LePMIL dilatarbelakangi oleh keprihatinan dan
keinginan yang kuat untuk turut serta memberikan jalan keluar dari permasalahan
pengelolaan sumberdaya alam di wilayah pesisir dan daerah pedalaman Sulawesi
Tenggara, yang mana pada saat itu potensi sumberdaya alam dikelola secara
eksploitatif yang berdampak terhadap menurunnya daya dukung alam sebagai
penyanggah utama kehidupan manusia.
Pendirian LePMIL, juga didorong oleh
kepedulian atas suatu realitas sosial dimana masyarakat pesisir dan daerah
pedalaman merupakan wilayah komunitas yang tergolong paling rentan
termarginalkan terutama dalam mengakses hak-hak pendidikan, kesehatan, ekonomi
dan politik.
Oleh karenanya, sesuai dengan mandat
deklarasinya, LePMIL menjadi organisasi yang bersifat inisiator, mediator dan
fasilitator untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan organisasi masyarakat
di wilayah pesisir dan daerah pedalaman melalui serangkaian penelitian,
pendidikan dan pelatihan. Sehingga masyarakat
dapat secara mandiri mengakses dan atau
mengontrol kebijakan pembangunan.
LePMIL juga memberikan perhatian pada
advokasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam, advokasi hak hidup dan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat, advokasi hak masyarakat adat, mitigasi
dan adaptasi terhadap perubahan iklim, serta advokasi untuk tata-kelola
pemerintahan yang demokratik.
VISI dan MISI
VISI
Terwujudnya kehidupan masyarakat wilayah pesisir dan daerah pedalaman yang sejahtera, berdaulat, mandiri dan demokratis serta menjunjung tinggi universal hak asasi manusia.
MISI
Berpijak dari visi tersebut maka di susun misi sebagai berikut:
1. Mendorong penguatan kapasitas masyarakat pesisir dan daerah pedalaman.
2. Mendukung usaha pengembangan dan penguatan fungsi kelembagaan
ekonomi masyarakat yang berwawasan lingkungan.
3. Mendukung upaya pengembangan dan penerapan kebijakan pembangunan
berkelanjutan.
4. Menciptakan budaya kerjasama antar lembaga dalam upaya
memberdayakan masyarakat pesisir dan daerah pedalaman.
0 komentar:
Posting Komentar