Social Icons

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri artikel. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri artikel. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Juni 2014

Masyarakat Solidaritas Sultra Gelar Aksi Solidaritas Eva Bande


Kendari, Sejumlah aktivis Sulawesi Tenggara yang tergabung dari beberapa Organisasi yang ada di Sulawesi Tenggara ,Jumat (6/6), menggelar aksi solidaritas untuk eva bande, yakni seorang aktivis agraria, lingkungan, dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM), yang di tangkap dan dipidana tanpa dasara hukum yang jelas.
Hal itu di ungkapkan Drirektur Alpen sultra, Midha Karim, bahkan menurutnya telah hampir sebulan, Eva Bande dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan Negeri Luwuk,atas putusan pengadilan Negeri Luwuk, yang di kuatkan dengan putusan kasasi MA dengan vonis empat tahun enam bulan.
Menurut Midha, Eva Bande dituduh sebagai provokator. Selain itu, di dalam amar putusan kasasi MA, tidak ada perintah penahanan apalagi penangkapan. Pihak pengadilan Negeri Luwuk juga demikian, yakni tidak ada perintah penahanan maupun penangkapan. Dengan demikian,maka kejaksaan Negeri Luwuk telah melakukan tindakan penangkapan tanpa dasar hukum kepada Eva Bande.
Dia melanjutkan, sampai saat ini di mahkamah agungpun, hal mengenaipencantuman perintah penahanan masih di perdebatkan. Akan tetapi, pihak kejaksaan terlampau agresif untuk menahan Eva Bande, seolah lebih berbahaya dari koruptor dan teroris. Saat penjemputan di Bandara Luwuk pun, satu truk penuh polisi di siapkan.
“ini sungguh ironi yang memuakan, karena aktivis agraria,lingkungan,dan pembela HAM di ppidana serta di tangkap tanpa dasar hukum jelas. Bahkan di perlakukan tak ubahnya seorang teroris. Sementara sang “pemakan tanah” Murad Husain. Tersangka sejak tahun 2010 hingga saat ini, tidak tersentuh hukum. Nyatalah aparatur pengurus negara, baik itu polisi, jaksa, dan hakim tidak menjalankan fungsi dasarnya, yakni bagaimana melindungi maupun menjaga rakyatdalam menjalani kehidupantanpa penindasan. Sebaliknya, justru menjadi hamba dari durja-durja kuasa modal berwatak dajjal.” Geramnya.
Midha menjelaskan, Eva Bande telah mengorbankan hampir semua hak kewarganegaraannya, dengan tetap menjunjung tinggi idealisme yang di tanamkan sejak berstatus mahasiswa Sosiologi, Fisip, Untad angkatan 1998. Membumikan makna pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu tridharma perguruan tinggi. Tahun 2006, barulah Eva Bande menyandang status sarjananya.. Empat tahun lebih mengorganisir kaum perempuan Poso untuk merajut perdamaian di sela-sela upaya advokasi maupun pendampingan perempuan korban kekerasan, yang umumnya di lakukan oleh aparatur penegak hukum.
Dia memaparkan, sejak tahun 2008 menjadi pembela kaum tani yang hak-hak atas sumberdayanya yang diduga dirampas PT. KLS milik Taipan Murad Husain, di kecamatan Toli-toli barat,Moilong,Kabupaten Banggai, telah membangkitkan kesadaran kritis rakyat dan menjadikan para pejuang-pejuang lokal yang dapat mengorganisir diri melawan ketertindasan, dapat merebut kembali hak kewarganegaraannya yang diduga dirampas kuasa Modal,Mudrad Husain dan keluarganya.(put) 
sumber: Rakyat Sultra

Artikel : LePMIL http://www.lepmil.org/index.php
http://www.lepmil.org/berita.php

Rabu, 02 Juli 2014

Pelatihan Riset LePMIL




Selasa-kamis,1-3 juli 2014, LePMIL (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir & Pedalaman) mengadakan pelatihan riset kepada seluruh staf  LePMIL. Pelatihan riset ini di bawakan oleh beberapa pemateri expert di bidang penelitian diantaranya: 

·         Dr.Ir. Yani Taufik M.Sc.  Beliau menjadi staf pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo dan  saat ini juga sedang melanjutkan study  di Australian National University sejak tahun 2010 hingga sekarang. Beliau juga salah satu pendiri dari LePMIL. Pada pelatihan kali ini sedikit banyak menjelaskan tentang penelitian kuantitatif dan penelitian kualitatif. 

·         M. Aliem Nur R., S.Pd. Beliau merupakan mantan direktur LePMIL periode 2007-2009. Pada pelatihan ini memberikan pemahaman terkait tata cara atau metodologi dalam melakukan sebuah riset ilmiah. 

·         Eve Warburton. seorang peneliti dari Australia,ia telah banyak meneliti tentang politik khususnya situasi politik di Indonesia, dan sekarang sedang melakukan penelitian tentang politik menjelang pemilihan Presiden Republik Indonesia. Pada pelatihan ini banyak membagi cerita pengalaman tentang kerja-kerja Riset yang pernah di lakukan selama ini.

Penelitian (Riset) adalah sebuah kegiatan eksplorasi untuk menggali ilmu dan pengetahuan baru yang dilakukan menurut kaidah dan metodologi yang absah untuk memperoleh informasi, teori, model melalui eksperimen, ekspedisi maupun proses penemuan. Read More...

Artikel : LePMIL

Kamis, 29 Mei 2014

Assessing the Effectiveness and the Impacts of LePMIL works in facilitating a conflict resolution and advocating a new policy in Nipa-Nipa and Nanga-Nanga Forest Management


Abstract

The paper is a case study of a conflict resolution and policy advocacy initiative by LePMIL – The Institution for Coastal and Hinterland Community Development, an NGO in Southeast Sulawesi, Indonesia. The paper seeks to answer two types of questions: (1) How effective was LePMIL’s multi-stakeholder approach for resolving conflict and creating a new management policy for the two forest reserves? What are the outcomes and impacts of the initiative? (2) What general lessons about advocacy can be learned from the experience? The paper examines extensive data obtained through participant observation, surveys and interviews through the lens of two frameworks. One is a framework that I synthesized from the work of J. Schultz and is used to look at the effectiveness of the advocacy by assessing several key issues, including the objectives, targets, messages, messengers, and strategies. The second is a rights based development framework developed by M.A. Brocklesby and S. Crawford and is used to measure the outcomes and the impacts of this advocacy initiative by looking at voice, participation and accountability; transformation of power relationships and linkages; institutional response; and some other areas. In its examination of lessons to be learned, the paper identifies six principles, each of which carries specific implications for good and effective advocacy work. They include that advocacy and related reform programs have been less effective when they have not taken enough account of the local political circumstances; that the advocacy should be more focused on ideas and/or voices that could connect various stakeholders; and that it is best to start from something easy, and then move to the challenging.
Disciplines
logo
Peace and Conflict Studies | Public Affairs, Public Policy and Public Administration | Public Policy
Recommended Citation

Wiyono, Agung, "Assessing the Effectiveness and the Impacts of LePMIL works in facilitating a conflict resolution and advocating a new policy in Nipa-Nipa and Nanga-Nanga Forest Management" (2007). Capstone Collection. Paper 490.
http://digitalcollections.sit.edu/capstones/490
view detail

Artikel : LePMIL (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir & Pedalaman)

Kilas Balik kerjasama LePMIL dan Assesment The Australian Youth Ambassadors for Development (AYAD)

The Institution for Coastal and Hinterland Community Development (LePMIL) was founded in 1997 by social activists and scholars. LePMIL was established driven by concerns that coastal and rural communities belong to the most vulnerable and are affected by underdevelopment in education, health, the economy and politics. LePMIL focuses on coastal and inland areas in regions of the Southeast Sulawesi province where the exploitation of natural resources continues to occur and has resulted in deforestation and environmental degradation that threatens livelihoods.

LePMIL, in accordance with its mandate, is made up of mediators and facilitators. They are focused on increasing the capacity of community organisations in coastal and inland regions through research, education and training which is expected to increase the capacity of communities to access development policy. LePMIL’s advocacy focus is on natural resource management, indigenous rights, women’s rights, the right to live healthily, mitigation of disaster and climate change, and good governance. read more...


Artikel : LePMIL

Sabtu, 07 Juni 2014

Puluhan Aktifis Sulawesi Tenggara (Sultra) Suarakan Pembebasan Eva Bande

KENDARI, SUARAKENDARI.COM- Puluhan aktifis di Kendari melakukan aksi solidaritas menyerukan pembebasan Eva Bande yang ditahan atas kasus penutupan jalan kantong produksi petani di Desa Piondo, Kecamatan Toili, Sulawesi Tengah, Jumat (6/6) pagi.
Para aktifis  yang melakukan aksi di alun-alun kota Kendari (MTQ Square) mendesak kejaksaan agung segera membebaskan Eva Bande dan kemudian melakukan proses hukum pada pemilik PT KLS, Murad Husain.
Menurut Kisran Makati, Eksekutif Daerah Walhi Sultra, aktifis yang menggagas aksi Solidaritas Untuk Eva Bande di Kendari, mereka ingin memberi  dukungan pada salah satu aktifis perempuan yang memperjuangkan nasib petani di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai tersebut.
Penangkapan  Eva Bande  bermula dari penutupan jalan kantong produksi petani di Desa Piondo, Kecamatan Toili. Jalan yang di lalui oleh petani ke kebun kakao dan persawahan itu katanya, diduga ditutup oleh pihak PT BHP dan PT KLS.
“Ratusan petani yang menggunakan jalan tersebut marah besar, mereka menuntut perusahaan yang menggali lubang sedalam 7 meter dan lebar 4 meter itu agar segera memperbaiki jalan yang mereka lalui,”ungkap Kisran.
Tanggal 26 Mei 2011,  mendatangi kantor PT. KLS. Eva Bande yang datang dikerumunan massa tersebut, meminta agar petani tenang dan jangan terbawa emosi, tetapi karena kemarahan warga yang sudah memuncak kepada perusahaan itu, Eva Bande tak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya petani melakukan tindakan merusak karena pihak perusahaan tidak mau memperbaiki jalan yang mereka lubangi. Eva Bande di tuntut melanggar pasal 160 KUHP, melakukan kejahatan di depan penguasa umum. (DEN)

Artikel : LePMIL

Kamis, 29 Mei 2014

Indikator Gender dan tata kelola sumber daya alam Kebutuhan untuk menilai dan membahas topik-topik 'sensitif dan tabu'

Gender and natural resource governance indicators: a need to assess and address ‘sensitive and taboo’ topics    Gender and governance or management are topics that have been inadequately addressed by researchers, with resulting very slow progress towards gender equity globally. A collaborative landscape management project in South and Southeast Sulawesi (Indonesia) has been trying to strength
en women's voices in local management and governance and to encourage more equitable benefit distribution throughout the landscape. The need for a simple assessment of the project's success presented an opportunity for us to develop a set of indicators that we believe can be adapted and used more widely. Our indicators, presented below, differ from other indicator sets available, most fundamentally in their foci on (1) gender and governance/forest management, (2) a combination of production and other more sensitive issues central to women's lives, and (3) intra-household decision-making.
read more...

Artikel : LePMIL

Rabu, 03 Desember 2014

Mini Workshop dan Peluncuran Program Promosi Transparansi dan Manajemen Pendapatan Sektor Pertambangan untuk Peningkatan Perekonomian Lokal di Kab. Kolaka

Kolaka, 20 November 2014
Program Promosi Transparansi dan Manajemen Pendapatan Sektor Pertambangan untuk Peningkatan Perekonomian Lokal merupakan program inisiatif masyarakat sipil Indonesia yang ditujukan untuk mendukung percepatan dan peningkatan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih pada level nasional maupun level daerah/kabupaten, terutama pada daerah – daerah yang kaya akan sumberdaya alam Minerba dan Migas. Pada level nasional, program ini akan mendorong lahirnya perbaikan manajemen pencatatan/administrasi dan pengelolaan maupun distribusi penerimaan negara yang bersumber dari hasil pengelolaan sumberdaya alam yang sifatnya ekstraktif (Minerba dan Migas) yang berorientasi untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Hal lainnya yakni, mendorong pemerintah pusat untuk mempublikasikan hasil penerimaan negara yang bersumber dari hasil pengelolaan sumberdaya minerba dan migas secara transparan dan akuntabel. Hal yang sama akan dilakukan pada level daerah, terutama pada tiga daerah/kabupaten penghasil tambang Minerba dan Migas (kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat). Akan tetapi pendekatannya senantiasa menyesuaikan dengan karakter masing-masing daerah lokasi program. Misalnya; program ini akan mendorong lahirnya regulasi daerah atau mendorong perbaikan regulasi daerah atau bahkan memperkuat regulasi daerah yang telah ada pada daerah tersebut yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan Minerba dan Migas sebagaimana telah diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Penerimaan Negara dan Daerah dari Sektor Industri Ekstraktif.
Pada bagian lainnya yang hendak dilakukan pada level daerah yakni bersama-sama pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk mendorong lahirnya forum multi stakeholders daerah (Pemerintah daerah, Swasta dan Kelompok Masyarakat Sipil). Forum yang diharapkan sebagai wadah lahirnya proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih partisipatif dan terintegrasi dengan program pemerintah pusat dan daerah demi tercapainya singkronisasi dan percepatan pengentasan kemiskinan di daerah serta peningkatan perekonomian lokal.
Secara keseluruhan, model mekanisme transparansi dan manajemen pendapatan sektor pertambangan dalam rangka akuntabilitas informasi perijinan, pendapatan, jaminan reklamasi dan penutupan pasca tambang, tabungan sumberdaya alam, dan dana tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan didesain, dibangun dan disepakati oleh semua stakeholders (Pemda, Perguruan Tinggi, Swasta dan Kelompok Masyarakat Sipil) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


Artikel : LePMIL

Minggu, 25 Mei 2014

LSM: Dana Bagi Hasil Tambang di Sultra Bocor Rp 15,6 Miliar

KENDARI, KOMPAS.com - Dana bagi hasil (DBH) dari iuran tetap (land rent) pada sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara, diduga mengalami kebocoran sebesar Rp 15, 6 miliar selama tahun 2012. Hal itu terungkap dalam hasil simulasi perhitungan DBH dari Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (Lepmil) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Publish What You Pay Indonesia. 

Menurut Direktur Lepmil Sultra, Yasril, data tersebut merupakan hasil selisih antara potensi DBH dengan realisasi DBH dari sepuluh kabupaten di Sulawesi Tenggara. Kekurangan pembayaran iuran tetap juga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan dana bagi hasil, yang seharusnya menjadi sumber penerimaan bagi sepuluh kabupaten penghasil tambang di Sultra. Potensi kurangnya DBH tersebut mencapai Rp 12,5 miliar selama tahun 2012. 

"Perhitungan yang kami lakukan menemukan potensi DBH Sultra dari iuran tetap sebesar Rp 18,6 miliar, tetapi realisasi pembayaran hanya sebesar Rp 6,17 miliar. Sehingga ditemukan adanya indikasi kebocoran senilai Rp 12,5 miliar," kata Yasril, Jumat (6/12/2013). 

Ia menjelaskan, perhitungan tersebut diperoleh dari data jumlah IUP beserta luas wilayah izin yang dikeluarkan oleh 10 kabupaten dikali dengan tarif iuran tetap/dead rent/land rent yang harus dibayar berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam PP Nomor 9 tahun 2012 tentang penerimaan bukan pajak di sektor ESDM. 

"IUP yang ada tersebut tersebar di Kabupaten Buton, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Bombana, Buton Utara, dan Kota Baubau. Dua daerah tidak memiliki IUP adalah Kabupaten Wakatobi dan Kota Kendari," katanya. 

Dijelaskan Yasril, potensi kebocoran lebih besar lagi diduga berasal dari pembayaran royalti yang dihitung berdasarkan jumlah produksi bahan tambang di Sultra. “Itu baru perhitungan dari land rent, belum ditambah lagi pembayaran royalti, sebagian besar hasil tambang berupa nikel, emas, aspal dan sebagian kecil kromit, mangan, serta oniks dan batu besi,” ujarnya. 

Menyikapi kondisi tersebut, Lepmil dan Publish What You Pay Indonesia merekomendasikan pemerintah daerah membuka kepada publik data-data perusahaan yang belum membayar pajak dan PNPB pertambangan; menegakkan hukum atau menagih perusahaan yang belum bayar pajak; memberikan akses informasi kepada publik dan melakukan pengawasan atas kegiatan pertambangan. 

Sementara data dari kantor Bea Cukai Kendari mencatat baru ada 36 eksportir. Namun, hanya 20 sampai 25 perusahaan yang aktif menggunakan surat perintah ekspor di kantor Bea Cukai, padahal di Sultra ada sekitar 500 izin usaha pertambangan (IUP). 

Untuk diketahui, banyak perusahaan tambang di Sultra yang melakukan pengapalan dengan menggunakan pelabuhan yang dibangun sendiri, sehingga hasil produksi tidak tercatat secara resmi di kantor bea cukai.

Artikel : LePMIL

Sabtu, 07 Juni 2014

aksi peringatan hari lingkungan hidup se-dunia dan aksi solidaritas masyarakat sultra untuk EVA BANDE


Kendari, Jumat 6 Juni 2014,Solidaritas Untuk EVA SUSANTI BANDE, (EVA BANDE) Kenapa Eva Bande di Tangkap? Bermula dari penutupan jalan kantong produksi petani di Desa Piondo, jalan yang di lalui oleh petani ke kebun kakao dan persawahan. Ratusan petani yang menggunakan jalan tersebut marah besar, mereka menuntut perusahaan yang menggali lubang sedalam 7 meter dan lebar 4 meter itu agar segera memperbaiki jalan yang mereka lalui. Ratusan petani mendatangi kantor PT. BHP, perusahaan patungan antara Inhutani I dan PT. KLS. Belakangan PT. KLS telah membeli secara keseluruhan saham Inhutani I, petani menuntut jalan itu di perbaiki agar bisa di lalui menuju lahan pertanian. Kenapa PT. KLS menutup jalan koridor itu? Karena PT. KLS berencana menggusur kebun kakao petani desa Piondo. Itulah yang memancing kemarahan warga. Tanggal 26 Mei 2011. Sontak, ratusan petani yang marah mendatangi kantor PT. KLS, Eva Bande yang datang dikerumunan massa tersebut, meminta agar petani tenang dan jangan terbawa emosi, tetapi karena kemarahan warga yang sudah memuncak kepada perusahaan itu, Eva Bande tak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya petani melakukan tindakan merusak karena pihak perusahaan tidak mau memperbaiki jalan yang mereka lubangi. Eva Bande di tuntut melanggar pasal 160 KUHP, melakukan kejahatan di depan penguasa umum. Pasal 160 KUHP ini telah resmi di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sepanjang di maknai sebagai delik materil maka dianggap masih konstitusional. Pertanyaan kemudian adalah?  Apakah  
Murad Husain penguasa sehingga pasal ini diberlakukan untuk menjerat Eva Bande. Jawabannya TIDAK. Murad Husain bukan penguasa dia adalah pengusaha perkebunan yang merusak Suaka Margasatwa Bangkiriang dan telah resmi menjadi tersangka sebagai pelaku usaha perkebunan ilegal oleh Polres Banggai pada tahun 2010. Dir. Jatam Sulteng Solidarita Untuk EVA SUSANTI BANDE (EVA BANDE) Tahun 2008 adalah awal Eva Bande fokus menjadi pejuang Agraria, semula Eva Bande adalah aktivis mahasiswa 1998, bersama-sama dengan kawannya, Soraya Sultan dan Bobi Marjan di tahun 2000an mendirikan Perkumpulan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah atau disingkat (KPKP-ST). Tahun 2008 pergi ke Batui, Kab. Banggai sebagai kampung kelahirannya, menemukan fakta kesenjangan sosial dan penegakan hukum yang timpang. Seorang kepala desa Makapa bernama Nyoman Sumerta yang saat itu menggalang dukungan untuk menolak perluasan perkebunan sawit di areal HTI dan menolak tanah-tanah warga dirampas oleh PT. KLS milik Taipan Sawit Murad Husain. Akhir cerita, Nyoman Sumerta di laporkan oleh Erwin Yatim ke Polres Banggai, dan akhirnya Nyoman Sumerta yang menggalang dukungan dari desa-desa tetangga di tangkap dan di jebloskan ke tahanan karena melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan kepada pengusaha perkebunan. Erwin Yatim, adalah menantu Murad Husain yang saat itu menjabat sebagai direktur PT. BHP, perusahaan patungan antara Inhutani I, dan PT. KLS. Perusahaan ini bergerak di Bidang kehutanan yaitu menanam sengon dan akasia, tapi sayangnya perusahaan ini malahan menanam Sawit di areal HTI di Kecamatan Toili dan Toili Barat. Padahal pemerintah mengeluarkan Dana Reboisasi 11 Milyar untuk penanaman hutan. Kini Erwin Yatim menjabat sebagai Wakil Bupati Banggai. Melalui proses itu, Eva Bande dkk. Kemudian mendampingi Nyoman Sumerta dan melakukan advokasi kasus-kasus Agraria. Berselang beberapa lama di Tahun 2009, PT. KLS kembali menggusur perkebunan kakao petani di dusun Bina Tani desa Singkoyo. disinilah titik awal kebangkitan perjuangan petani di Toili, mereka mulai menolak tanah-tanah mereka di gusur oleh PT. KLS untuk di jadikan perkebunan sawit.

Artikel : LePMIL (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir & Pedalaman)

Senin, 14 Juli 2014

Pelatihan Fasilitator




Kamis s/d sabtu 3-5 juli 2014, LePMIL (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman) mengadakan pelatihan fasilitator sebagai acuan untuk menjadi bekal kepada staf dari LePMIL. Pelatihan fasilitator ini di antarkan oleh beberapa pemateri diantaranya:


Dr.Ir.Anas Nikoyan,M.Si. Beliau merupakan tenaga pengajar di Universitas HaluOleo. Beliau juga merupakan ketua dewan pendiri dari LePMIL sekaligus direktut pertama dari LePMIL. Pada pelatihan Fasilitator ini banyak memberikan pemahaman terkait perbedaan antara fasilitator pemberdayaan dan fasilitator advokasi.
Yasril La Ery
Yasril La Ery. Beliau salah satu alumni Fakultas Ilmu Sosial & ilmu Politik dan sekarang menjabat sebagai direktur LePMIL sejak tahun 2011. Pada kesempatan ini memberikan motivasi menjadi seorang fasilitator dan menjelaskan peran fungsi menjadi seorang fasilitator secara teknis.
Kegiatan fasilitasi merupakan kegiatan memudahkan orang atau sekelompok orang untuk memberdayakan diri mereka sendiri. Kegiatan fasilitasi dalam sebuah kegiatan kelompok sangat penting dilakukan untuk membantu memudahkan anggota kelompok berkomunikasi secara nyaman, konstruktif dan kolaboratif sehingga kelompok dapat mencapai tujuannya.

Salah satu hal yang menjadi prinsip kerja LePMIL yaitu sebagai sebuah lembaga yang juga turut menjadi fasilitator dalam kegiatan kegiatan kelompok komunitas masyarakat, Sehingga kemampuan memfasilitasi sebuah pertemuan kelompok juga harus dimiliki oleh staff kelembagaan LePMIL.Read More

Artikel : LePMIL

 

Contact Us

LEMBAGA PENGEMBANGAN MASYARAKAT PESISIR DAN PEDALAMAN (LePMIL) SULTRA
Jl. Bunga Wijaya Kusuma No. 4 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari, Kota Kendari – Sulawesi Tenggara
Telephone / Fax : 0401 3122344.
e-mail : lepmil.sultra@gmail.com, lepmilsoutheastsulawesi@gmail.com


Thank You to Site my Web

this is Blog by LSM LePMIL (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir & Pedalaman)