Kendari, Jumat 6 Juni 2014,Solidaritas
Untuk EVA SUSANTI BANDE, (EVA BANDE) Kenapa Eva Bande di Tangkap?
Bermula dari penutupan jalan kantong produksi petani di Desa Piondo,
jalan yang di lalui oleh petani ke kebun kakao dan persawahan. Ratusan
petani yang menggunakan jalan tersebut
marah besar, mereka menuntut perusahaan yang menggali lubang sedalam 7
meter dan lebar 4 meter itu agar segera memperbaiki jalan yang mereka
lalui. Ratusan petani mendatangi kantor PT. BHP, perusahaan patungan
antara Inhutani I dan PT. KLS. Belakangan PT. KLS telah membeli secara
keseluruhan saham Inhutani I, petani menuntut jalan itu di perbaiki agar
bisa di lalui menuju lahan pertanian. Kenapa PT. KLS menutup jalan
koridor itu? Karena PT. KLS berencana menggusur kebun kakao petani desa
Piondo. Itulah yang memancing kemarahan warga. Tanggal 26 Mei 2011.
Sontak, ratusan petani yang marah mendatangi kantor PT. KLS, Eva Bande
yang datang dikerumunan massa tersebut, meminta agar petani tenang dan
jangan terbawa emosi, tetapi karena kemarahan warga yang sudah memuncak
kepada perusahaan itu, Eva Bande tak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya
petani melakukan tindakan merusak karena pihak perusahaan tidak mau
memperbaiki jalan yang mereka lubangi. Eva Bande di tuntut melanggar
pasal 160 KUHP, melakukan kejahatan di depan penguasa umum. Pasal 160
KUHP ini telah resmi di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sepanjang di
maknai sebagai delik materil maka dianggap masih konstitusional.
Pertanyaan kemudian adalah? Apakah
Murad Husain penguasa sehingga pasal ini diberlakukan untuk menjerat Eva Bande. Jawabannya TIDAK. Murad Husain bukan penguasa dia adalah pengusaha perkebunan yang merusak Suaka Margasatwa Bangkiriang dan telah resmi menjadi tersangka sebagai pelaku usaha perkebunan ilegal oleh Polres Banggai pada tahun 2010. Dir. Jatam Sulteng Solidarita Untuk EVA SUSANTI BANDE (EVA BANDE) Tahun 2008 adalah awal Eva Bande fokus menjadi pejuang Agraria, semula Eva Bande adalah aktivis mahasiswa 1998, bersama-sama dengan kawannya, Soraya Sultan dan Bobi Marjan di tahun 2000an mendirikan Perkumpulan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah atau disingkat (KPKP-ST). Tahun 2008 pergi ke Batui, Kab. Banggai sebagai kampung kelahirannya, menemukan fakta kesenjangan sosial dan penegakan hukum yang timpang. Seorang kepala desa Makapa bernama Nyoman Sumerta yang saat itu menggalang dukungan untuk menolak perluasan perkebunan sawit di areal HTI dan menolak tanah-tanah warga dirampas oleh PT. KLS milik Taipan Sawit Murad Husain. Akhir cerita, Nyoman Sumerta di laporkan oleh Erwin Yatim ke Polres Banggai, dan akhirnya Nyoman Sumerta yang menggalang dukungan dari desa-desa tetangga di tangkap dan di jebloskan ke tahanan karena melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan kepada pengusaha perkebunan. Erwin Yatim, adalah menantu Murad Husain yang saat itu menjabat sebagai direktur PT. BHP, perusahaan patungan antara Inhutani I, dan PT. KLS. Perusahaan ini bergerak di Bidang kehutanan yaitu menanam sengon dan akasia, tapi sayangnya perusahaan ini malahan menanam Sawit di areal HTI di Kecamatan Toili dan Toili Barat. Padahal pemerintah mengeluarkan Dana Reboisasi 11 Milyar untuk penanaman hutan. Kini Erwin Yatim menjabat sebagai Wakil Bupati Banggai. Melalui proses itu, Eva Bande dkk. Kemudian mendampingi Nyoman Sumerta dan melakukan advokasi kasus-kasus Agraria. Berselang beberapa lama di Tahun 2009, PT. KLS kembali menggusur perkebunan kakao petani di dusun Bina Tani desa Singkoyo. disinilah titik awal kebangkitan perjuangan petani di Toili, mereka mulai menolak tanah-tanah mereka di gusur oleh PT. KLS untuk di jadikan perkebunan sawit.
Artikel : LePMIL (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir & Pedalaman)
Murad Husain penguasa sehingga pasal ini diberlakukan untuk menjerat Eva Bande. Jawabannya TIDAK. Murad Husain bukan penguasa dia adalah pengusaha perkebunan yang merusak Suaka Margasatwa Bangkiriang dan telah resmi menjadi tersangka sebagai pelaku usaha perkebunan ilegal oleh Polres Banggai pada tahun 2010. Dir. Jatam Sulteng Solidarita Untuk EVA SUSANTI BANDE (EVA BANDE) Tahun 2008 adalah awal Eva Bande fokus menjadi pejuang Agraria, semula Eva Bande adalah aktivis mahasiswa 1998, bersama-sama dengan kawannya, Soraya Sultan dan Bobi Marjan di tahun 2000an mendirikan Perkumpulan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah atau disingkat (KPKP-ST). Tahun 2008 pergi ke Batui, Kab. Banggai sebagai kampung kelahirannya, menemukan fakta kesenjangan sosial dan penegakan hukum yang timpang. Seorang kepala desa Makapa bernama Nyoman Sumerta yang saat itu menggalang dukungan untuk menolak perluasan perkebunan sawit di areal HTI dan menolak tanah-tanah warga dirampas oleh PT. KLS milik Taipan Sawit Murad Husain. Akhir cerita, Nyoman Sumerta di laporkan oleh Erwin Yatim ke Polres Banggai, dan akhirnya Nyoman Sumerta yang menggalang dukungan dari desa-desa tetangga di tangkap dan di jebloskan ke tahanan karena melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan kepada pengusaha perkebunan. Erwin Yatim, adalah menantu Murad Husain yang saat itu menjabat sebagai direktur PT. BHP, perusahaan patungan antara Inhutani I, dan PT. KLS. Perusahaan ini bergerak di Bidang kehutanan yaitu menanam sengon dan akasia, tapi sayangnya perusahaan ini malahan menanam Sawit di areal HTI di Kecamatan Toili dan Toili Barat. Padahal pemerintah mengeluarkan Dana Reboisasi 11 Milyar untuk penanaman hutan. Kini Erwin Yatim menjabat sebagai Wakil Bupati Banggai. Melalui proses itu, Eva Bande dkk. Kemudian mendampingi Nyoman Sumerta dan melakukan advokasi kasus-kasus Agraria. Berselang beberapa lama di Tahun 2009, PT. KLS kembali menggusur perkebunan kakao petani di dusun Bina Tani desa Singkoyo. disinilah titik awal kebangkitan perjuangan petani di Toili, mereka mulai menolak tanah-tanah mereka di gusur oleh PT. KLS untuk di jadikan perkebunan sawit.
Artikel : LePMIL (Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir & Pedalaman)
0 komentar:
Posting Komentar